Baca
artikel selengkapnya di SYIAH ADALAH tafhadol
Sebuah Fatwa yang hanya menguntungkan ulama Syiah, dan merugikan awam Syiah dikeluarkan oleh kantor Samahah As-Sayyid Ayatullah Al-Uzhma Sistani bertanggal 3/9/1421 H bernomor 333, berikut ini,
Penanya: Bagaimana hukumnya jika saya memut’ah anak Anda dan Anda memut’ah anak saya? Perlu diketahui anak saya telah berusia 6 (enam) tahun.
Jawaban: Mut’ah halal bagiku terhadap siapa saja yang saya mau. Karena saya termasuk Ahlul Bait. Saya punya hak untuk itu. Meskipun anak itu masih kecil, kami akan berikan dia wawasan tentang nikah mut’ah.
Adapun Anda memut’ah anak saya, maka itu tidak boleh! Bahkan ini termasuk dosa besar! Anda kekal di neraka bersama Iblis di Neraka. Dan Anda wajib hilangkan pemikiran setan ini dari kepala Anda.
Fatwa oleh Sistani yang egois.
Sadarlah wahai Syiah. Anda cuma diperalat oleh ulama Anda. Para ulama Syiah itu mengambil wanita dan harta Anda lewat ajaran mut’ah dan khumus yang dibuat-buat. Mereka melakukan itu hanya untuk memuaskan hawa nafsu mereka.
(lppimakassar.com)
Post A Comment:
0 comments: