Baca artikel  selengkapnya di SYIAH ADALAH  tafhadol
Ahlus Sunnah wal Jamaah bersepakat bahwa mencela sahabat adalah haram, karena menyambut dan mengamalkan perintah Rasulullah saw, “Jangan kalian cela sahabatku” (HR. Bukhari Muslim). Mereka adalah wasiat dari Nabi kita, “Saya wasiatkan kalian tentang sahabatku” (HR. Tirmidzi). Beliau juga bersabda, “Jagalah aku dengan menjaga sahabatbu” (HR. Ibnu Majah)
Mereka adalah sebaik-baik manusia setelah Rasulullah saw, beliau ditanya “Siapakah manusia terbaik?”, beliau menjawab, “Saya dan orang-orang yang bersamaku” (HR. Ahmad)
Kita tidak diperintahkan oleh Allah untuk melaknat, mencaci dan memaki mereka. Bahkan Allah memerintahkan kita untuk memohonkan ampun kepada mereka, Allah berfirman yang artinya, “Dan orang-orang yang datang setelah mereka berkata, ‘Wahai Tuhan kami, ampunkanlah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dalam beriman dan janganlah Engkau jadikan dalam hati kami kebencian/ hasad terhadap orang yang beriman. Rabb kami, sesungguhnya Engkau Mahapengasih Mahapenyayang’.” (QS. Al-Hasyr: 10)
Aisyah radhiyallahu anha berkata, “Mereka diperintahkan untuk memohonkan ampun untuk para sahabat, namun justru mereka mencelanya.” (Al-Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah, 6/405)
Dikisahkan bahwa seseorang berkata jelek tentang Ustman, setelah mengetahui ini, Ibnu Umar memanggilnya, beliau membacakan padanya ayat (yang artinya), “Bagi orang-orang faqir muhajirin yang diusir dari rumah dan harta mereka…..” (Al-Hasyr: 8), “Apakah kamu termasuk golongan ini?”, orang itu menjawab, “Tidak”, kemudian Ibnu Umar melanjutkan bacaannya, “Dan bagi orang-orang yang memenuhi rumah mereka dengan keimanan sebelum itu….” (Al-Hasyr: 9), beliau bertanya lagi, “Apakah kamu termasuk dari mereka-mereka itu?” orang itu menjawab, “Tidak.” Kemudian Ibnu Umar membaca ayat yang terakhir, “Dan orang-orang yang datang setelah mereka berkata, ‘Wahai Tuhan kami, ampunkanlah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dalam beriman dan janganlah Engkau jadikan dalam hati kami kebencian/ hasad terhadap orang yang beriman. Rabb kami, sesungguhnya Engkau Mahapengasih Mahapenyayang’.” Kemudian Ibnu Umar bertanya, “Apakah kamu termasuk dari orang-orang ini?” orang tersebut menjawab, “Saya berharap masuk pada golongan tersebut”, Ibnu Umar menjawab, “Tidak, Demi Allah! Tidak mungkin ada orang yang masuk dalam golongan ini kemudian dia mencela mereka dan ada dengki dalam hatinya” (An-Nahyu An Sabb Al-Ashhab, 37)
Ibnu Abbas berkata, “Janganlah kalian cela para sahabat Nabi Muhammad saw, karena sesungguhnya Allah telah memerintahkan kita untuk memohonkan ampun untuk mereka padahal Allah tahu bahwa para sahabat itu akan saling berperang setelah itu.” (Syarh I’tiqad Ahlussunnah wal Jama’ah, 7/1318)
Ibnu Umar berkata, “Janganlah kalian cela sahabat Muhammad saw. karena sesungguhnya kedudukan salah seorang mereka lebih baik dari amal kalian seumur hidup” (Ibid, 7/1323)
Dari Abu Urwah bekata, kami pernah di sisi Imam Malik rahimahullah, disebutkan kepada beliau beberapa orang yang memaki para sahabat Rasulullah saw, Imam Malik pun membaca ayat, “Muhammad itu adalah utusan Allah, dan orang-orang yang bersamanya….” Sampai pada bacaan, “(Para Sahabat itu) menyenangkan hati para penanamnya agar kaum kafir itu dibuat marah oleh mereka” (Al-Fath: 29), kemudian Imam Malik berkata, “Siapa yang dalam hatinya ada kebencian terhadap salah seorang sahabat Rasulullah saw maka ia telah dikenai oleh ayat ini” (Ibid, hal 69)
Imam Al-Barbahari berkata, “Ketahuilah, siapa saja yang berkata buruk terhadap salah satu sahabat Muhammad saw, sesungguhnya yang ia mau cela adalah Nabi Muhammad saw, ia telah menyakitinya di kuburnya” (Syarh Sunnah, hal 123)
Imam Ahmad berkata, “Siapa yang mencela (sahabat Nabi) saya takutkan dia sudah kafir seperti orang-orang Syiah Rafidhah, barang siapa yang mencela para sahabat Nabi saw dikhawatirkan ia sudah keluar dari agama ini (murtad)” (Ibid, 7/1326)
Beberapa Hukuman yang pantas bagi pencela Sahabat
Diriwayatkan dari Umar radhiyallahu anhu bahwasanya ia mencambuk orang yang mencela Ummu Salamah sebanyak 30 kali. Anaknnya yang bernama Ubaidullah mencela Miqdad, Umar pun sangat berkeinginan memotong lidah anaknya tersebut. Para sahabat menahannya, beliau pun berkata kepada mereka, “Biarkanlah saya memotong lidah anakku, sehingga tidak ada lagi seorang pun yang lancang dan berani mencela sahabat Muhammad saw setelah aku meninggal”
Ketika sampai kabar kepada Ali bahwa Abdullah bin Saba bercerita buruk tentang Abu Bakar dan Umar, ia pun memanggilnya dan di tangannya ada pedang. Beliau sangat inginmembunuhnya. Kemudian ia berkata, “Jangan kamu tinggal di negeri yang aku berada di dalamnya” kemudian ia dibuang ke Syam.
Umar bin Abdul Aziz mencambuk orang yang mencela Utsman bin Affan sebanyak 30 kali. Beliau juga perlakukan sama terhadap orang yang mencela Mu’awiyah.
Ashim Al-Ahwal, termasuk di antara khalifah Bani Abbasiyah, beliau mencambuk orang yang mencela Utsman sebanyak 70 kali.
Adapun Imam Ahmad bin Hambal berpendapat pelakunya dicambuk dan beliau berkata, “Saya tidak melihatnya berada dalam Islam”
Ismail bin Ishak ditanya tentang hukuman orang yang mencela Aisyah radhiyallahu anha,maka beliau berfatwa agar pelakunya dibunuh! (Semua data di atas –mulai dari sub judul- diambil dari Syarh Ushul I’tiqad Ahlussunnah wal jamaah, 7/1336-1337)
Dari Sa’id bin Abdurrahman bin Abza, ia berkata: Saya bertanya kepada ayahku (Abdurrahman bin Abza), bagaimana pendapatmu tentang orang yang mencela Abu Bakar? Ia menjawab, “Dibunuh!” saya kembali bertanya, bagaimana dengan yang mencela Umar? Beliau menjawab, “Dibunuh (juga)!” (An-Nahyu ‘An Sabb Al-Ashaab, hal 68)
Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah berkata, “Sesungguhnya siapa saja yang mencela sahabat Rasulullah saw maka dia wajib dita’zir (diasingkan) dan dita’dib atau dibunuh” (Ash-Sharim Al-Maslul, 1/443)
Bahkan menurut riwayat Abul Qasim Al-Baghwi, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhuberkata, “Akan keluar di akhir zaman sebuah kaum yang disebut Rafidhah, mereka dikenal dengan sebutan itu, mereka mengaku ikut terhadap kita, padahal mereka bukan pengikut kami. Tandanya adalah mereka mencela Abu Bakar dan Umar. Di mana saja kalian temui,bunuhlah mereka! Karena mereka itu musyrik” 
Inilah beberapa hukuman yang pantas bagi pencela sahabat Nabi dan berlaku di wilayah kehakiman Islam di bawah naungan Khilafah/Daulah Islamiyah.

Bahan Bacaan:
An-Nahyu ‘An Sabb Al-Ashaab wa maa fihi min Al-Itsmi Wal’ Iqab, Karya Dhiya’uddin Al-Maqdisi
Syarh Ushul I’tiqad Ahlussunnah wal Jamaah, Karya Al-Lalika’i
Ash-Sharim Al-Maslul ‘ala Syatim Ar-Rasul, karya Ibnu Taimiyah
Dar’u al-Ghawiyah ‘an al-Waqi’ah fi Khal al-Mukminin Mu’awiyah karya Abu Muhammad Zakariya bin Ali al-Qahthani.

(Muh. Istiqamah/lppimakassar.com)
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: