JAKARTA (SALAM-ONLINE): Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengatakan bahwa keyakinan Syiah telah keluar dari prinsip tauhid Islam.
“Dari buku yang dikeluarkan MUI, Dewan Dakwah dan beberapa referensi, Syiah telah keluar dari prinsip ketauhidan,” ujar Patrialis, saat ditemui pada acara pringatan hari jadi Kerajaan Saudi Arabia di Jakarta, Selasa (29/9) malam.
Kalau baca putusan dari Mahkamah Agung, lanjut Patrialis, Tajul Muluk sebagai tokoh Syiah dinyatakan bersalah oleh Hakim Agung Republik Indonesia.
“Di dalam putusan itu disebut bahwa keyakinan Tajul Muluk berupa Al-Qur’an tidak asli karena yang asli ada pada imam Mahdi dan seakan-akan malaikat salah menurunkan wahyu, ini putusan hakim,” ujarnya.
Masih menukil putusan Mahkamah Agung, Mantan Menteri Hukum dan HAM era SBY ini juga menjelaskan bahwa rukun Islam dan Iman Syiah berbeda dengan umat Islam.
“Putusan hakim menetapkan demikian, setelah seblumnya dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Selain putusan Mahkamah Agung, Tajul Muluk juga menggugat Mahkamah Konstitusi untuk mencabut UU PNPS 1965, tapi ditolak.
“Artinya, undang-undang tentang penodaan agama itu masih diakui oleh Negara ini. Jadi ada dua putusan terkait Syiah ini, yaitu dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi,” paparnya.
Meski demikian, Patrialis berharap agar umat Islam tidak berpecah sehingga sesama anak bangsa terjadi pertikaian.
“Di luar negeri terjadi perpecahan, kita berharap umat Islam di Indonesia tidak terpecah,” tegasnya. (ay/salam-online)
Redaksi Salam-Online –
(nahimunkar.com)
Post A Comment:
0 comments: